Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Ficky Ramadhan • 4 December 2024 12:35
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II akan disalurkan bertahap mulai 6 Desember 2024. Pencairan dana ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun Anggaran 2024, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Tahap II Tahun Anggaran 2024.
“Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos), sehingga tepat sasaran,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Sarjoko melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.
Sarjoko menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga pemungutan suara Pilkada Serentak selesai pada 27 November 2024. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
“Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” kata dia.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Diminta Tak Alihkan Dana KJP untuk Program Sekolah Gratis |