Ketua MPR Ahmad Muzani. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 December 2024 18:12
Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani membeberkan asal usul kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Muzani menyebut kenaikan PPN 12 persen sudah diputuskan dalam undang-undang sejak 2021, tapi baru berlaku pada 2025.
“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang covid-19. Negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan. Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” ujar Muzani, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
DPR bersama pemerintah kemudian bersinergi untuk memikirkan cara meningkatkan sumber-sumber penerimaan. “Salah satu sumber penerimaannya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN,” tutur dia.
Awalnya, DPR bersama pemerintah melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat untuk ditingkatkan dari 10 persen, menjadi 11 persen hingga 12 persen. Muzani mengeklaim kenaikan pajak itu dilakukan bertahap.
Memang, lanjut Muzani, saat pembahasan kebijakan kenaikan PPN, partai-partai yang ada di DPR bersama-sama memberikan persetujuan. “Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkap dia.
Baca Juga:
PDIP Tolak Kenaikan PPN 12%, NasDem: Lempar Batu Sembunyi Tangan |