Guru Honorer asal Konawe Selatan (Konsel) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani. (MI/Rahmat)
Abdul Halim Ahmad • 3 November 2024 14:33
Kendari: Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa enam personel Polres Konawe Selatan dan Polsek Baito serta Kepala Desa Wonuaraya bernama Rokimin untuk menyelidiki permintaan uang damai Rp50 juta terhadap guru honorer Supriyani.
Keenam polisi itu di antaranya tiga personel Polres Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dan tiga Personel Polsek Baito termasuk Kapolsek Baito Ipda Muh Idris.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan ini terkait keterlibatan para personel polisi ini terkait permintaan uang damai senilai Rp50 juta dan adanya kesalahan prosedur terhadap kasus guru Supriyani.
Kades Wonuaraya Rokimin dihadapan penyidik Propam Polda Sultra menyampaikan dirinya sempat diintimidasi oleh Kapolsek Baito Ipda Muh Idris untuk membuat video klarifikasi terkait permintaan uang Rp50 juta itu.
Baca: Diduga Teror, Mobil yang Ditumpangi Supriyani Ditembak OTK |