Dukun tersangka pengganda uang dii Bengkulu. Metro TV
Fery Jaya Saputra • 24 October 2024 13:38
Sebanyak 8 orang warga Provinsi Bengkulu menjadi korban penipuan berkedok dukun pengganda uang. Tersangka dukun mengaku bisa menggandakan uang milik korban dari Rp6 juta menjadi Rp6 miliar rupiah. Untuk menyakinkan para korbannya, Tersangka dukun pengganda uang memperlihatkan tumpukan uang yang sedang dalam tahap ritual, di mana diketahui tumpukan uang tersebut merupakan uang mainan.
Tersangka dukun pengganda uang bernama Burhan alias Imam Bengkulu warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Pria lanjut usia ini ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di salah satu rumah korban di Kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu usai melakukan ritual pengganda uang di salah satu rumah korbannya.
Aksi dukun pengganda uang ini diketahui sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan total korban sebanyak 8 orang yang semuanya merupakan warga asal Provinsi Bengkulu. Dalam menjalankan aksinya, dukun pengganda uang ini meminta para korban menyerahkan sejumlah uang, Di mana uang tersebut kemudian dimasukkan kedalam sebuah kotak kayu yang telah disiapkan oleh tersangka sebelumnya.
Untuk lebih menyakinkan korbannya, tersangka mengatakan uang yang disimpan dalam kotak kayu tersebut akan bertambah menjadi berlipat ganda setelah menjalani beberapa proses ritual yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan tersangka juga menunjukkan kepada para korban rekaman video tersangka bersama tumpukan uang yang sedang dalam tahap ritual yang dilakukan oleh sang dukun pengganda uang.
Tak hanya sampai disitu tersangka dukun juga memberikan para korban sejumlah barang antik seperti batu cicin, keris hingga samurai yang nantinya benda-benda tersebut dapat membuat proses ritual pengganda uang berjalan lancar. Dari pengakuan Burhan alias Imam Bengkulu, aksi perdukunan pengganda uang ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka. Di mana semua kegiatan perdukunan pengganda uang tersebut hanyalah akal-akalan pelaku untuk menguasai uang para korban yang ada didalam kotak kayu.
Sedang tumpukan uang yang ditunjukkan tersangka kepada para korban, merupakan uang mainan yang dicampurkan dengan sebagian uang asli yang diletakkan di atas tumpukan kain sehingga seolah-olah menunjukkan tumpukan uang.
"Praktik dukun pengganda uang ini hanyalah tipuan belaka yang dilakukan oleh tersangka untuk menguasai uang milik para korbannya. Di mana uang milik para korban yang ada di dalam kotak kayu, Dikatakan Ipda Muhammad Ego Fermana sudah digunakan oleh pelaku Burhan alias Imam Bengkulu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya seperti makan dan berfoya-foya," kata Kanit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana di Bengkulu, Kamis, 23 Oktober 2024.
Sedang untuk para korban sejauh ini dikatakan Ipda Muhammad Ego Fermana sudah ada 8 orang korban, namun yang baru melapor hanya 1 orang korban. Sehingga Polresta Bengkulu meminta dan menghimbau kepada para korban dan korban-korban lainnya untuk dapat segera melapor ke Mapolresta Bengkulu. Selain menangkap tersangka dukun, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kotak kayu, 1 kain warna hijau, 1 kain warna coklat, 1 kantong plastik dupa, 1 buah piring dan tikar daun yang digunakan sebagai tempat ritual pengganda uang.
Atas perbuatannya tersebut dukun pengganda uang inipun terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun kurungan.