Sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 13:08
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said. Dia dinyatakan bersalah dan divonis belasan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Tony Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Tony.
Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Budi. Totalnya berupa 58,841 kilogram emas atau bisa dirupiahkan.
“Atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Tony.
Dana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa diperintahkan merampas harta benda Budi untuk dilelang.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka, diganti dengan pidana penjara selama delapan tahu,” ujar Tony.
Baca Juga:
Korupsi Pembelian Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara |