Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Labuhanbatu Jual Bayinya

Ibu penjual bayinya di Labuhanbatu, Sumatra Utara. Metro TV

Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Labuhanbatu Jual Bayinya

Medcom • 7 March 2024 13:23

Labuhanbatu: Seorang ibu, berinisial PNH, 18, warga Labuhanbatu, Sumatra Utara ditangkap usai berniat menjual bayinya yang masih berusia 4 bulan. Selain ibu kandung, polisi juga menangkap tersangka berinisial KT sebagai pembeli bayi tersebut.

Kedua tersangka digiring petugas, saat Polres Labuhanbatu melaksanakan gelar perkara di Mapolres Labuhanbatu, Rabu, 7 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan terungkap erduga pelaku ingin menjual bayinya dengan harga Rp4 juta. Sang Ibu tega melakukan ini lantaran malu anaknya lahir dari hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
 

Baca: Polres Grobogan Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Bawah Umur

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau terungkapnya kasus jual beli anak ini berawal dari informasi dari masyarakat. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ibu muda tersebut di kawasan Kecamatan Pinang Sorik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada akhir Januari 2024 lalu," kata Bernhard di Labuhanbatu, Kamis, 7 Maret 2024.

Kini PNN dan KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, keduanya terancam hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 14 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Kepin Sinaga)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)