Ilustrasi surat suara untuk pemilihan umum. MI/Ramdani.
Media Indonesia • 18 January 2024 13:40
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendahulukan penghitungan surat suara presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik sebagai penjelasan dari adanya revisi PKPU Nomor 3/2019 menjadi PKPU 25/2023.
"Kami akan menjelaskan kepada KPPS agar dihitung secara berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis, 18 Januari 2024.
Pada Beleid terbaru, penghitungan surat suara bisa dilakukan secara berurutan, mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan bisa juga tidak. Itu terjadi karena ada penyematan kata 'dapat'.
Idham menjelaskan, tujuan penyematan kata 'dapat' dalam PKPU yang digunakan untuk menjelaskan bahwa penghitungan surat suara disarankan dimulai dari pemilu presiden-wakil presiden.
"Dan apabila memang nanti pascapenghitungan suara pemilu presiden-wakil presiden itu lalu dihitung perolehan suara, misalkan, untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan seterusnya, itu tidak masalah," jelasnya.
Baca juga:
BPK Bahas Laporan Keuangan KPU dan Bawaslu |