Berkas Perbaikan Dharma Pongrekun Diterima KPU Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Berkas Perbaikan Dharma Pongrekun Diterima KPU Jakarta

Insan Suardi • 29 July 2024 10:02

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Keduanya maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

"Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon," Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.

Doddy mengatakan masih ada beberapa dokumen yang belum terunggah ke Silon. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, KPU sepakat memberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah.

"Sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," kata dia.
 

Baca juga: Ketua Baru KPU Diharap Kembalikan Kepercayaan Publik

KPU Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli 2024 dan berakhir pukul 23.59, Sabtu, 27 Juli 2024. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran. 

Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon. 

"Pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal," ujarnya.

KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua hingga 1 Agustus 2024.

Verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon. Termasuk, surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)