Ilustrasi. Foto: Dok MI
Ficky Ramadhan • 31 July 2024 14:45
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare kawasan Cimanggis, Depok. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 30 Juli 2024 dan berkas yang dilampirkan pun telah lengkap.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2024.
Oleh karena itu, lanjut Diyah, sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, KPAI memastikan agar proses cepat termasuk proses hukum. Kemudian anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis.
"Selanjutnya anak korban harus mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Baca juga: Ayah Asuh di Jakut Aniaya 2 Balita dengan Palu Hingga Kalung Rantai |