Viral Pemuda di Malang Berjoget Sambil Menggoyangkan Pajero Berpelat Lemhannas

Konferensi pers di Polres Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Viral Pemuda di Malang Berjoget Sambil Menggoyangkan Pajero Berpelat Lemhannas

Daviq Umar Al Faruq • 30 August 2024 17:10

Malang: Sebuah Mitsubishi Pajero Sport warna hitam di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi viral lantaran menggunakan dengan plat nomor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dengan nomor 6036-00. Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial TikTok.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra, mengatakan, viralnya video tersebut di TikTok baru diketahui polisi pada Rabu 28 Agustus 2024. Dalam video itu terlihat sebuah konten yang memperlihatkan para pemuda sedang berjoget sambil menggoyangkan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat Lemhamnas. 

"Peristiwa itu terjadi  pada kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB," katanya saat konferensi pers, Jumat 30 Agustus 2024.

Setelah mengetahui adanya video itu, polisi menduga bahwa pelaku menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu. Sehingga polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelanggar beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam," bebernya.

Pelaku diketahui bernaman Alfin Aulia Rachman, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan plat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo untuk memudahkan dan rombongan mendapat kelancaran atau prioritas jalan dari pengguna jalan lainnya. 

"Hal ini agar pengguna jalan mengira mobil yang digunakan tersebut tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil tersebut teridentifikasi register Nopol L 515 . Status mobil tersebut juga diketahui masih dalam proses kredit di BCA Finance dan saat ini pelaku Alfin melanjutkan membayar kredit sebesar Rp13.500.000 setiap bulannya dan saat ini hanya menyisakan 13 kali angsuran.

"Plat nomor milik Lemhannas dengan nomor 6036-00 tersebut merupakan satu paket dengan sirine dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill yang diberikan oleh pemilik awal pada saat menyerahkan kendaraan kepada Alfin untuk keperluan membayar hutang," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku Alfin mengakui jika pemasangan dan penggunaan plat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku. Pelaku Alfin juga telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukan kepada semua pihak yang telah dirugikan terutama pihak Lemhannas dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam dengan hukunan pidana kurungan penjara paling 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)