Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Despian Nurhidayat • 4 September 2024 10:03
Jakarta: Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Temuan itu diperoleh berdasarkan data dari saksi terdahulu.
“Yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.
Wisnu menjelaskan dari data yang diperoleh, teridentifikasi kurang lebih 3.500 haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol (0) tahun. Dia mengatakan temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.
“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan, pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Pihaknya menemukan adanya jemaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan pada 2026, tetapi justru diberangkatkan pada 2024.
"Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca:
Pansus Nilai Menag Terbukti Melanggar Aturan Penyelenggaraan Haji |