Pansus Haji Temukan Ketidaksesuaian dan Dugaan Manipulasi Data Terkait Haji Khusus

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Pansus Haji Temukan Ketidaksesuaian dan Dugaan Manipulasi Data Terkait Haji Khusus

Despian Nurhidayat • 4 September 2024 10:03

Jakarta: Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Temuan itu diperoleh berdasarkan data dari saksi terdahulu.

“Yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.

Wisnu menjelaskan dari data yang diperoleh, teridentifikasi kurang lebih 3.500 haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol (0) tahun. Dia mengatakan temuan ini mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.

“Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK,” jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR ini mengungkapkan, pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Pihaknya menemukan adanya jemaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan pada 2026, tetapi justru diberangkatkan pada 2024.

"Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca: 

Pansus Nilai Menag Terbukti Melanggar Aturan Penyelenggaraan Haji


Hal ini, sambung Wisnu, menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Siskohat. "Apakah pihak yang bermain ini operatornya, atau ada oknum yang perintahkan operatornya, atau ada pihak lain yang mengubah-ubah lewat pintu belakang, ini yang tengah kita dalami dan kita harap ada evaluasi terkait pengelolaan sistem ini ke depan," jelas Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa pansus juga telah mendatangkan salah seorang calon jemaah haji khusus untuk memperoleh kesaksian darinya. Pihaknya juga menemukan kasus lainnya, yakni adanya calon haji khusus yang ditawari harga awal USD15.000, namun menjelang pemberangkatan, diminta membayar kurang lebih USD29.500.

"Ketika jemaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," terang Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng 1 menyatakan, situasi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan data yang berdampak negatif pada calon jemaah haji sehingga diperlukan audit forensik terhadap sistem ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)