Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa (kanan) dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo (tengah). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Medcom • 9 May 2024 10:41
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah membuka proses pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati jalur nonpartai politik atau perorangan. Meski belum tentu ada pendaftar, KPU Kabupaten Bantul terbuka apabila ada masyarakat mendaftar.
"Pengumuman lewat jalur ini sudah kami umumkan sejak 18 April 2024," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Kamis, 9 Mei 2024.
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada perorangan datang ke kantor komisi untuk sekadar bertanya mengenai pendaftaran lewat jalur independen itu. Meskipun, masa penerimaan syarat dukungan sudah dibuka 8-12 Mei 2024.
Meski demikian, ia mengakui kemungkinan sangat kecil akan ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul. Selain belum ada yang berkomunikasi dengan komisi, pengumpulan syarat dukungan hingga 50 ribu lebih membutuhkan waktu lama.
Baca juga: Benyamin dan Pilar Saga Daftar Pilkada Tangsel Melalui NasDem |