Ketua KPU Solo Bambang Christanto.
Triawati Prihatsari • 26 September 2024 16:22
Solo: Dana kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Solo 2024 ditentukan maksimal Rp48,4 miliar. Hal itu sesuai Keputusan KPU Kota Solo Nomor 338 Tahun 2024.
“Jumlah tersebut adalah batas maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan kedua paslon,” ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Kamis, 26 September 2024.
Selain menyepakati jumlah maksimal dana kampanye, sejumlah pembatasan juga telah ditetapkan. Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Dua Stadion di Kota Yogyakarta Jadi Lokasi Kampanye Pilkada 2024 |