Kejari Tetapkan Oknum ASN di Pemkot Bandung sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi penangkapan. (medcom.id)

Kejari Tetapkan Oknum ASN di Pemkot Bandung sebagai Tersangka Korupsi

P Aditya Prakasa • 9 August 2024 18:06

Bandung: Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berinisial RA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. RA diduga telah melakukan pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu pada tahun 2024.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan status tersangka terhadap RA berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Status penyidikan umum pun meningkat ke penyidikan khusus.

"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," ucap Irfan, Jumat, 9 Agustus 2024.

Dia mengatakan, tersangka diduga telah mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa. Untuk saat ini, RA akan menjalani penahanan di Rutan Klas I Bandung selama 20 hari ke depan.
 

Baca juga: Kejari Depok Usut Dugaan Aliran Dana Skandal Manipulasi Nilai Rapor di SMPN 19

Irfan mengatakan tersangka dijerat pasal 11 dan 12 KUHP undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Ia menyebut penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.

"Penyidikan terus kami lakukan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Irfan.

Irfan menambahkan Kejari Kota Bandung telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus tersebut. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi kasus tersebut agar Kejari bekerja optimal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pernah menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung pada Rabu, 10 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dan sebanyak 74 barang turut disita dari hasil penggeledahan mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)