Kompolnas Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Sebesar Rp20 M

Kompolnas. Foto: Istimewa.

Kompolnas Dalami Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Sebesar Rp20 M

Siti Yona Hukmana • 28 January 2025 07:27

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan ikut mendalami dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh AKBP Bintoro terhadap anak Bos Prodia. Dugaan pemerasan ini tengah diselidiki oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Ya kami sudah melakukan monitoring beberapa hari terakhir ini. Namun belum melakukan pendalaman, tentu saja kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025.

Anam mengatakan, AKBP Bintoro telah diperiksa Propam Polda Metro dan Paminal. Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

"Ini juga penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pakar: Pemerasan Penyakit Kronis di Tubuh Polri!


Di samping itu, Anam mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menguji gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, sejumlah anggota polisi lain, serta warga sipil. Gugatan masuk pada 6 Januari 2025.

"Sehingga, memang kita hormati proses itu dan kami mengapresiasi proses itu," ujar dia.

Duduk Perkara

Peristiwa dugaan pemerasan oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16, dan X, 17, yang ditangani Polres Jaksel. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, polisi berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia. Permintaan uang dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.

Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Intimidasi disertai dengan mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

Peristiwa pemerasan ini terkuak usai adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel. Dengan nama penggugat Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)