Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Medcom.id/Theo
Jakarta: Partai Demokrat menyebut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, tidak terjadi pada masa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan penerbitan SHGB sudah terjadi sejak AHY belum menjabat Menteri ATR/BPN.
"SHGB itu terbit sebelum Mas AHY menjadi menteri, dan tidak ada laporan dari bawah kalau sudah terbit SHGB tersebut serta terjadinya pemagaran laut," kata Herman di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.
Herman mengingatkan SHGB tersebut menjadi polemik lantaran adanya pagar laut di Tangerang. Keberadaan pagar laut itu pertama kali muncul di media sosial.
“Munculnya pemagaran laut terakhir ini mengemuka karena netizen dan media massa, sehingga pemerintah menertibkannya,” jelasnya.
Selama menjabat Menteri ATR/BPN, Herman Khaeron, mengingatkan AHY tengah gencar memberantas mafia pertanahan.
Untuk itu Demokrat sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Di mana polemik pagar laut di Tangerang tersebut harus ditindak dan ditertibkan.
“Saya setuju sesuai perintah Presiden Prabowo harus ditertibkan, dan aparat penegak hukum harus beri tindakan bagi pelanggar aturan pertanahan dan kehutanan,” ungkap Herman.
Sebelumnya Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak tahu menahu soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan yang dibatasi pagar laut Tangerang saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.