Proses Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP Mesti Diutamakan

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto/Metro TV

Proses Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP Mesti Diutamakan

Ficky Ramadhan • 31 January 2025 16:49

Jakarta: Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti proses pidana terhadap oknum kepolisian, yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Menurut dia, hal tersebut harus lebih diutamakan.

Menurut Bambang, hal itu karena anggota kepolisian berada di bawah peradilan umum dan tidak seperti TNI yang berada di bawah peradilan militer.

"Proses pidana itu harusnya lebih dulu, karena sidang etik dan disiplin menyangkut dugaan tindak pidana harus menunggu proses pidana lebih dulu. Berbeda dengan sidang etik dan disiplin terkait pelanggaran aturan internal yang tidak terkait pidana," kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025.

Bambang mengatakan ketika sidang KKEP yang lebih dulu digelar, maka dampaknya hanya akan memberikan vonis sedang berupa demosi kepada anggota polisi yang melanggar.
 

Baca: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Rampung, 35 Anggota Polri Disanksi

Sementara itu, kata dia, jika pengadilan umum yang didahulukan, jika dinyatakan terbukti melakukan pidana maka akan dapat langsung diproses pidana.

"Vonis sidang KKEP kontradiksi dengan PP 1/2003 yang menyatakan bahwa personel yang melakukan pelanggaran pidana harus dipecat atau PTDH. Dan secara substansi vonis di bawah PTDH bagi personel yang divonis pidana justru malah akan mendegradasi etika profesi kepolisian," ujarnya.

Bambang merinci, pasal-pasal pidana yang dapat dikenai terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan, yakni Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP, Pasal 12 huruf e dan f dalam UU Tipikor, hingga Pasal penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1).

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dan menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.

Sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP. Polisi juga tengah menunggu sidang banding untuk melanjutkan proses hukum pelaku ke tahap pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)