Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 17 January 2025 12:42
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana penambangan ilegal emas tak tinggal diam usai terdakwa divonis bebas. Vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, JPU sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Harli, langkah yang diambil JPU sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujar Harli kepada Media Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.
JPU juga sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal hari ini. Harli juga mengatakan bahwa JPU sedang menyusun memori kasasi.
Baca juga:
Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |