Jaksa Tak Tinggal Diam WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Pengadilan

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Jaksa Tak Tinggal Diam WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Pengadilan

Tri Subarkah • 17 January 2025 12:42

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana penambangan ilegal emas tak tinggal diam usai terdakwa divonis bebas. Vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, JPU sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Menurut Harli, langkah yang diambil JPU sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujar Harli kepada Media Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.

JPU juga sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal hari ini. Harli juga mengatakan bahwa JPU sedang menyusun memori kasasi.
 

Baca juga: 

Kejagung Masih Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur


"Saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," ungkap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan 937,7 kg perak. Kerugian negara mencapai negara Rp1,02 triliun.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024.

Namun, PT Pontianak menerima permohonan banding Hao. Terdakwa divonis putusan bebas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)