Suasana Apotek Gama 1. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 6 January 2025 04:25
Serang: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Apotek Gama 1 di kawasan Serang, Banten, diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan mal administrasi pada penanganan perkara yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang.
Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatullah, mengatakan dugaan tersebut dilontarkan lantaran klienya tidak mendapat ruang klarifikasi setelah disidak pada 19 September 2024.
"Jadi tim BPOM Serang melakukan sidak di September. Di lantai tiga gudang barang tidak dipakai ditemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan. Itu dibawa oleh tim tersebut kemudian dijadikan barang bukti tanpa melaksanakan klarifikasi sidak lagi di 9 Oktober langsung gak lama dari itu memanggil sebagai saksi," kata Rohmatullah di Kota Serang, Minggu, 5 Januari 2025.
Baca: BPOM Temukan 235 Item Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Nilainya Capai Rp8,9 Miliar
|