Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Dok. IG Immanuel Ebenezer
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang tunai kepada para mitra pengemudi menjelang Lebaran 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa kebijakan ini bukan lagi sekadar imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemberian THR dalam bentuk barang, seperti sembako, juga ditiadakan.
Berikut beberapa fakta terkait kebijakan ini:
1. THR Wajib dalam Bentuk Uang Tunai
Noel menegaskan bahwa THR bagi driver ojol tidak boleh lagi berbentuk sembako atau barang, melainkan harus dalam bentuk uang tunai agar lebih bermanfaat bagi para pengemudi.
"Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah," ujarnya saat berorasi dalam aksi demo driver ojol di depan kantor Kemnaker, Senin, 17 Februari 2025.
Sebelumnya, banyak driver ojol hanya menerima bantuan berupa sembako, yang dinilai kurang efektif dalam memenuhi kebutuhan Lebaran mereka.
Baca juga:
Wamenaker Wajibkan Aplikator Beri THR untuk Ojol dalam Bentuk Uang
2. THR Driver Ojol Bukan Lagi Sekadar Imbauan
Pemberian THR kepada pengemudi ojol kini bersifat wajib dan bukan sekadar ajakan atau imbauan dari pemerintah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam regulasi resmi agar aplikator benar-benar melaksanakannya.
"Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak," tegas Noel.
Dengan adanya regulasi resmi, diharapkan seluruh aplikator ojol dapat patuh dan memberikan hak yang layak bagi mitra pengemudinya.
3. Aplikator Sudah Siap, Tapi Masih Menyusun Teknis Pemberian THR
Kemnaker telah berdiskusi dengan pihak aplikator terkait kewajiban ini. Noel menyebut bahwa aplikator sudah menyatakan kesiapan mereka dalam memberikan THR kepada driver ojol. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap negosiasi.
"Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang," jelasnya.
Ia berharap agar aplikator benar-benar memberikan solusi terbaik bagi driver ojol agar tunjangan hari raya bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal.
"Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri," tambahnya.
4. Sanksi Menanti Jika Aplikator Tak Berikan THR
Pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aplikator yang tidak mematuhi aturan ini. Noel menegaskan bahwa Kemnaker akan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pengemudi ojol.
Namun, terkait jenis sanksi yang akan diterapkan, Noel menyebut bahwa hal ini masih dalam tahap perumusan oleh biro hukum Kemnaker.
"Nanti soal sanksi kita coba rumuskan dengan biro hukum kita ya," ungkapnya.