Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Eko Nordiansyah • 5 May 2025 22:11
Jakarta: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit, bukan sebaliknya.
Ekonom Senior Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan tudingan terhadap SLIK OJK adalah tudingan yang salah sasaran. Piter menegaskan fungsi SLIK OJK justru adalah memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.
“Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, kita juga tidak mau terjadi kredit macet,” ujar Piter kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Piter menjelaskan bahwa apabila terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, kita semua yang akan rugi, karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik kita. Menurut Piter SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat dan tidak akan mengalami permasalahan kemacetan.
“Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang terjadi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian”, ujar Piter.
Ia menjelaskan bahwa ditengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi. Akibatnya likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Di tengah keterbatasan likuiditas, perbankan mengerem penyaluran kredit. Pertumbuhan penyaluran kredit menjadi rendah.
“Jadi bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan kita salahkan!” ucap Piter.
Baca juga:
Jenis-jenis Pinjaman yang Masuk Daftar BI Checking |