Permudah Bank, SLIK OJK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

Ilustrasi. Foto: Shutterstock.

Permudah Bank, SLIK OJK Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

Eko Nordiansyah • 5 May 2025 22:11

Jakarta: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit, bukan sebaliknya.

Ekonom Senior Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam mengatakan tudingan terhadap SLIK OJK adalah tudingan yang salah sasaran. Piter menegaskan fungsi SLIK OJK justru adalah memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.

“Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, kita juga tidak mau terjadi kredit macet,” ujar Piter kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

Piter menjelaskan bahwa apabila terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, kita semua yang akan rugi, karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik kita. Menurut Piter SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat dan tidak akan mengalami permasalahan kemacetan.

“Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran, yang terjadi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian”, ujar Piter. 

Ia menjelaskan bahwa ditengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi. Akibatnya likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Di tengah keterbatasan likuiditas, perbankan mengerem penyaluran kredit. Pertumbuhan penyaluran kredit menjadi rendah. 

“Jadi bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan kita salahkan!” ucap Piter. 
 

Baca juga: 

Jenis-jenis Pinjaman yang Masuk Daftar BI Checking



(Ilustrasi OJK. MI/Ramdani)

SLIK bukan acuan meluluskan kredit

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyatakan bahwa SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.

Laporan perbankan ke OJK menyebutkan bahwa kredit yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1 – 3 persen dari jumlah total pengajuan kredit. Misbakhun mengatakan masyarakat harus mendapat informasi yang benar bahwa pencairan kredit perbankan tidak semata-mata karena data SLIK. 

“Termasuk mengenai informasi bahwa tunggakan dari pinjaman daring akan mempengaruhi catatan di SLIK karena data tunggakan pinjaman daring belum masuk sebagai data di SLIK. Terkait fintech (pindar). Sudah dapat kejelasan bahwa gagal bayar di fintech lending itu tidak masuk ke SLIK,” kata Misbakhun.

Dian dalam raker tersebut juga menjelaskan bahwa data di SLIK berisi semua data kolektibilitas kredit debitur secara lengkap mulai kolektibilitas satu hingga lima dan tidak menyatakan rekomendasi debitur tersebut tidak bisa mendapatkan kredit bank.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)