Logo Taspen. (Taspen)
Riza Aslam Khaeron • 13 March 2025 12:41
Jakarta: Bulan Ramadan 2025 menjadi momen yang dinanti oleh para pensiunan karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan. Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun, telah mengumumkan jadwal resmi pencairan THR bagi para pensiunan. Berikut informasi lengkapnya.
THR Cair Mulai 17 Maret 2025
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Taspen pada Kamis, 13 Maret 2025, Taspen akan mulai menyalurkan THR bagi penerima pensiun mulai Senin, 17 Maret 2025. Taspen menyatakan bahwa pencairan THR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.
"Taspen akan menyalurkan THR bagi penerima pensiun mulai 17 Maret 2025. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025," tulis Taspen dalam unggahannya di Instagram pada Kamis, 13 Maret 2025.
Taspen juga mengingatkan para penerima pensiun untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. "Informasi yang valid hanya bisa diakses melalui kanal resmi Taspen," tulis Taspen.
Rincian Anggaran THR 2025
Melansir laman Metrotvnews.com pada Rabu, 12 Maret 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR tahun 2025. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Taspen menyebutkan bahwa pembayaran THR pensiunan akan meliputi komponen berikut:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan
Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 Pasal 11.
Mekanisme Pembayaran THR
Taspen menyatakan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, seluruh satuan kerja diinstruksikan untuk mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk memastikan kelancaran proses pembayaran THR.
"Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN," tulis Kemenkeu.
Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Jika pembayaran THR belum bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka pencairan dapat dilakukan setelahnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Pensiunan?
Taspen menegaskan bahwa seluruh penerima pensiun yang terhitung mulai bulan Februari 2025 dan sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama kali dilakukan pada atau setelah 28 Februari 2025 tetap akan mendapatkan THR.
"Penerima pensiun yang terhitung mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 28 Februari 2025, maka THR dibayarkan mulai 17 Maret 2025," tulis Taspen.
Pencairan THR bagi pensiunan yang dikelola Taspen akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penerima pensiun yang menerima pembayaran pertama setelah 28 Februari 2025 tetap akan mendapatkan THR. Dengan total anggaran sebesar Rp49,4 triliun, pembayaran THR tahun ini diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu.