Dana Kampanye Pilkada Jepara Maksimal Rp88 Miliar

?Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Dana Kampanye Pilkada Jepara Maksimal Rp88 Miliar

Rhobi Shani • 4 October 2024 12:22

Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati sebanyak Rp88 miliar. Jumlah tersebut disepakati setelah adanya rapat koordinasi. 

Komisoner KPU Jepara, Haris Budiawan, menyampaikan angka Rp88 miliar hasil kesepakatan dengan masing-masing tim paslon. Nominal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 1198 yahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati ddan wakil bupati tahun 2024. 

"Total batasan itu Rp88 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama LO pasangan calon dan juga dihadiri Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Pertimbangan sesuai hasil rapat koordinasi," ujar Haris, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Pembatasan dana kampanye itu mencakup semua yang berkaitan dengan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas tatap muka hingga kampanye terbuka. 

"Menurut kami dana tersebut cukup besar," kata Haris.
 

Baca juga: Relawan Kerabat Deklarasi Dukungan Untuk Rico-Zaki di Pilwalkot Medan


Ia memaparkan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua paslon bupati-wakil bupati sudah diserahkan ke KPU. Paslon nomor urut yakni Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal dengan nomor urut 1 berjumlah Rp1 juta dan nomor urut 2 pasangan Witiarso Utomo-M Ibnu Hajar Rp100 ribu. 
 
Haris menyebut, laporan dana kampanye juga selalu diperbarui dalam aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA). 

"Nanti kita agendakan adakan bimtek (bimbingan teknis) terkait pelaporan dana kampanye," ucap Haris.

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan sebelum masa tenang Pilkada 2024. 

"LPPDK pada 24 November ini berbeda dengan pemilu kemarin. Kalau pemilu kemarin pasca-pemilu, kalau ini sebelum pemilihan. Setelah masa kampanye dan sebelum masa tenang," jelas Haris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)