?Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 4 October 2024 12:22
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati sebanyak Rp88 miliar. Jumlah tersebut disepakati setelah adanya rapat koordinasi.
Komisoner KPU Jepara, Haris Budiawan, menyampaikan angka Rp88 miliar hasil kesepakatan dengan masing-masing tim paslon. Nominal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU nomor 1198 yahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati ddan wakil bupati tahun 2024.
"Total batasan itu Rp88 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama LO pasangan calon dan juga dihadiri Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Pertimbangan sesuai hasil rapat koordinasi," ujar Haris, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pembatasan dana kampanye itu mencakup semua yang berkaitan dengan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas tatap muka hingga kampanye terbuka.
"Menurut kami dana tersebut cukup besar," kata Haris.
Baca juga: Relawan Kerabat Deklarasi Dukungan Untuk Rico-Zaki di Pilwalkot Medan |