Permohonan Sengketa Pilkada Amrullah-Ibrahim Ditolak Bawaslu Parigi Moutong

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong

Permohonan Sengketa Pilkada Amrullah-Ibrahim Ditolak Bawaslu Parigi Moutong

Media Indonesia • 4 October 2024 07:31

Parigi Moutong: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memutuskan menolak permohonan sengketa pilkada yang diajukan calon peserta Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Amrullah Kasim-Ibrahim Hafid.

"Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong," ujar Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad  Rizal, Kamis, 3 Oktober 2024.

Keputusan itu dibacakan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, yang dihadiri anggota Bawaslu, Herman Saputra, Muhammad Jafar, dan Fatmawati. 

Dalam sengketa tersebut, pasangan Amrullah Kasim-Ibrahim Hafid merupakan pemohon, sementara KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai termohon.
 
Adapun objek sengketa yang diajukan pasangan cakada yang diusung Partai NasDem, PSI, dan Gelora tersebut adalah berita acara KPU Parigi Moutong dengan Nomor  687/PL.02.2-BA/7208 tahun 2024, tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
 

Baca juga: KPU Solo Hanya Gelar 2 Kali Debat Paslon

Sebelumnya KPU Parigi Moutong menyatakan bahwa dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait status mantan terpidana Amrullah Kasim tidak benar.
 
Sengketa pemilihan terjadi karena KPU Parigi Moutong tidak meloloskan pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, setelah dinilai ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi.
 
Atas dasar itu, Amrullah melalui kuasa hukum menggugat KPU dan dimediasi oleh Bawaslu melalui surat musyawarah penyelesaian sengketa nomor 001/PS.REK/72.7208/9/2024.

Terhadap hasil putusan musyawarah penyelesaian sengketa tersebut, Amrullah bersama Kuasa Hukumnya Syamsul Gafur, menyatakan akan menggunakan saluran hukum lain, yaitu dengan menggunakan kesempatan 3X24 jam ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan keadilan, termasuk upaya pengajuan ke DKPP.

"Dari putusan hari ini, mungkin saya menggunakan jalur hukum yang lain yah, untuk mendapatkan keadilan dalam pencalonan ini," kata Amrullah Kasim beberapa saat seusai putusan dibacakan.

Secara detail Kuasa Hukum Amrullah, Syamsul Gafur menyebut kliennya akan menggunakan upaya hukum selanjutnya, yakni akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Jika mana putusan Bawaslu berkaitan dengan  sengketa pemilihan, maka pemohon masih diberikan kesempatan 3x24 jam untuk melakukan upaya hukum ke PTUN.

"Kita akan gunakan sebagai upaya kita untuk memperoleh keadilan," sebut Syamsul Gafur.
 
Baca juga: KPU Kota Bogor Terima 3.072 Kotak Suara Pilkada Serentak

Selain ke PTUN, menurut Syamsul Gafur perkara tersebut kemungkinan juga akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjadi pertimbangan dan mendapatkan putusan sesuai yang diharapkan. 

Kita pasti akan menggunakan saluran-saluran hukum lain yang menurut kita itu, bisa kita lakukan," jelasnya.

Dalam situasi itu juga, Ibrahim Hafid yang dijagokan sebagai calon wakil bupati berjalan keluar pagar sekretariat Bawaslu menemui para pendukungnya yang hadir memberikan semangat kepada mereka.

"Bukan berarti kita hari ini kalah. Hari ini hanya tertunda sedikit apa yang kita perjuangkan. Tetapi yakin saja saudara-saudara sekalian, kita tetap dalam satu barisan untuk menuntut keadilan bahwa kita semua warga negara siap dan berhak untuk mengikuti Pilkada," seru Ibrahim Hafid.

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dan rasa solidaritas dari pada pendukungnya, serta meminta bersikap tenang.

"Kita kabarkan kepada saudara-saudara kita tetap tenang dan tetap terpimpin," ucap Ibrahim Hafid. (MT)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)