Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Husen Miftahudin • 22 December 2024 16:27
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait dengan bahan pokok penting yang dikenakan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
"Pertama, urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11 persen, ini tetap 11 persen," kata Airlangga saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.
Selain itu, terkait dengan payment system khususnya transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Airlangga dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan PPN.
"Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi payment system tidak (kena) PPN, karena ini kan transaksi, kalau PPN kan barang," tutur Airlangga.
Baca juga: Soal QRIS Kena PPN, Kemenkeu: Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Bukan Objek Pajak |