Bahan Pokok Penting hingga Transaksi QRIS Tak Kena Penaikan PPN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Bahan Pokok Penting hingga Transaksi QRIS Tak Kena Penaikan PPN

Husen Miftahudin • 22 December 2024 16:27

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait dengan bahan pokok penting yang dikenakan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
 
"Pertama, urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11 persen, ini tetap 11 persen," kata Airlangga saat ditemui di Tangerang Selatan, Minggu, 22 Desember 2024.
 
Selain itu, terkait dengan payment system khususnya transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Airlangga dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan PPN.
 
"Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi payment system tidak (kena) PPN, karena ini kan transaksi, kalau PPN kan barang," tutur Airlangga.
 

Baca juga: Soal QRIS Kena PPN, Kemenkeu: Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Bukan Objek Pajak


(Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia)
 

Inflasi naik, tapi tidak signifikan

 
Ia juga mengungkapkan, penaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berpengaruh terhadap inflasi walaupun tidak signifikan.
 
"Tentu kita melihat daya beli tahun depan pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus antara lain bayar listrik 50 persen Januari sampai Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah," ucapnya.
 
Selain itu, pemerintah juga akan terus mensubsidi motor dan mobil listrik dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia. "Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan tiga persen," tegas Airlangga.
 
Terkait dengan barang mewah dan non mewah yang akan dikenakan penaikan PPN, Airlangga menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK (keluar) sebelum 1 Januari," ucap dia menekankan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)