Apel akbar Bawaslu Kabupaten Malang di GOR Kanjuruhan. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 22 November 2024 21:57
Malang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024 untuk tidak melakukan aktifitas berbau kampanye selama masa tenang. Jika memang terbukti ditemukan adanya aktifitas kampanye, bakal ada sanksi berat yang diberikan oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh paslon agar tidak berkampanye di masa tenang pada 24-26 November 2024 mendatang. Bawaslu juga akan mengawasi program setiap instansi agar tidak ada yang mengarah ke aktifitas kampanye selama periode tersebut.
"Kami juga berharap di masa tenang agar media tidak memberitakan rekam jejak paslon terkait tahapan kampanye, karena kalau ada, beresiko sanksi sampai yang terberat pembatalan pasangan calon," katanya, Jumat 22 November 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malang menggelar kegiatan apel akbar yang diikuti oleh 1.048 petugas pengawas Pemilu di GOR Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat 22 November 2024. Apel akbar ini digelar untuk mempersiapkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca: Farhan-Erwin Optimis Menang Satu Putaran di Pilwalkot Bandung |