Kebijakan Pajak dari Aktivitas Judi Online Dinilai Tidak Pantas

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Foto: Metrotvnews.com.

Kebijakan Pajak dari Aktivitas Judi Online Dinilai Tidak Pantas

Naufal Zuhdi • 30 October 2024 11:08

Jakarta: Pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) dinilai tidak pantas.

"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Bagaimanapun, judi online itu penyakit yang harusnya diobati, bukan justru diambil manfaat dari sana" kata Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda dilansir Media Indonesia, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. 

Ia juga menilai bahwa cara tersebut dianggap justru semakin merugikan negara.
 

Baca juga: 

MUI Sebut Berantas Judi Online Butuh Pendekatan Spiritual dan Struktural



Ilustrasi judi online. Foto: MI

"Pemberian pajak justru membuat judi online legal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar," ungkap Huda.

Huda memang mengakui, di dalam perpajakan, tak ada istilah halal atau haram terkait objek pajak. 
"Namun menjadikan hal yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut Huda.

Hal itu, sambung dia, tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online. Sebab, nantinya judi online akan dianggap legal karena dikenakan pajak.

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ucap Huda. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)