Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Tri Subarkah • 30 March 2024 14:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyubut pengajuan sengketa Pemilu 2024 turun jika dibandingkan 2019. Kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu penyebab minat pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) turun.
"Karena kredibilitas dan integritas MK secara institusi dan para hakimnya sedang diuji," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu, 30 Maret 2024.
Dia menyampaikan kredibilitas MK tengah disorot. Hal itu tak lepas dari dikabulkannya soal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.
"(Kredibilitas MK disorot) pasca keluarnya putusan MK Nomor 90 yang dianggap memberi karpet merah kepada Gibran," ungkap dia.
Baca juga:
KPU: Jumlah Sengketa Pemilu 2024 di MK Turun |