Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 October 2024 16:09
Jakarta: Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Robert A. Sormin menjelaskan perihal pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota yang membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) dan human trafficking di Kupang. Ipda Rudy disebut telah banyak melanggar aturan, bahkan tindak pidana.
Sejumlah pelanggaran terbongkar dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Ipda Rudy Soik disebut telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Robert dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Robert menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek informasi yang beredar terkait penanganan kasus mafia BBM. Propam Polda NTT memeriksa saksi-saksi dan diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," ujar Robert.
Robert mengingatkan kepada pewarta dan masyarakat untuk tidak menganggap bahwa pemecatan anggota tersebut adalah tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dia meminta masyarakat memahami bahwa tindakan pemecatan berdasarkan bukti dan proses hukum.
Baca juga:
Propam Polri Asistensi Pengkajian Pemecatan Ipda Rudy Soik |