Propam Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Banyak Lakukan Pelanggaran Termasuk Pidana

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Propam Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Banyak Lakukan Pelanggaran Termasuk Pidana

Siti Yona Hukmana • 14 October 2024 16:09

Jakarta: Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Robert A. Sormin menjelaskan perihal pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota yang membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) dan human trafficking di Kupang. Ipda Rudy disebut telah banyak melanggar aturan, bahkan tindak pidana.

Sejumlah pelanggaran terbongkar dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Ipda Rudy Soik disebut telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Robert dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.

Robert menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek informasi yang beredar terkait penanganan kasus mafia BBM. Propam Polda NTT memeriksa saksi-saksi dan diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," ujar Robert.

Robert mengingatkan kepada pewarta dan masyarakat untuk tidak menganggap bahwa pemecatan anggota tersebut adalah tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dia meminta masyarakat memahami bahwa tindakan pemecatan berdasarkan bukti dan proses hukum.
 

Baca juga: 

Propam Polri Asistensi Pengkajian Pemecatan Ipda Rudy Soik



Robert menuturkan dalam sidang KKEP, para saksi menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Ipda Rudy Soik bertentangan dengan peraturan. Terlebih, Rudy meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.

Hal itu disebut menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT. Kabid Propam Polda NTT itu menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.

"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat usai pemasangan police-line atau garis polisi dan barang bukti drum kosong dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang, NTT. Rudy diputus PTDH dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yakni berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

"Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” kata Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)