Sidang tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di Pangkalpinang. Foto: Dok istimewa
Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 23:21
Jakarta: Vonis bebas Ryan Susanto alias Afung dari dakwaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dinilai bisa menjadi preseden bagi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam sidang putusan pada Selasa, 3 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan Ryan tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan kasus ini seharusnya masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.
"Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelas Dewi dalam pembacaan putusan dikutip Senin, 9 Desember 2024.
Majelis Hakim dalam kasus Ryan mempertimbangkan kondisi masyarakat Bangka Belitung yang bergantung pada sektor pertambangan timah sebagai sumber utama penghidupan.
Penutupan smelter-smelter timah akibat proses hukum kasus tata niaga Timah yang sedang berproses hukum di Jakarta telah memperburuk perokonomian lokal, menyebabkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian yang menimbulkan kenaikan angka pengangguran, kemiskinan dan kejahatan yang signifikan di Bangka Belitung.
Baca juga:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara |