Vonis Bebas Kasus Pertambangan di Pangkalpinang Dinilai Bisa Jadi Preseden Kasus Timah

Sidang tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di Pangkalpinang. Foto: Dok istimewa

Vonis Bebas Kasus Pertambangan di Pangkalpinang Dinilai Bisa Jadi Preseden Kasus Timah

Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 23:21

Jakarta: Vonis bebas Ryan Susanto alias Afung dari dakwaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dinilai bisa menjadi preseden bagi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam sidang putusan pada Selasa, 3 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan Ryan tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menegaskan kasus ini seharusnya masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.

"Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelas Dewi dalam pembacaan putusan dikutip Senin, 9 Desember 2024.

Majelis Hakim dalam kasus Ryan mempertimbangkan kondisi masyarakat Bangka Belitung yang bergantung pada sektor pertambangan timah sebagai sumber utama penghidupan.

Penutupan smelter-smelter timah akibat proses hukum kasus tata niaga Timah yang sedang berproses hukum di Jakarta telah memperburuk perokonomian lokal, menyebabkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian yang menimbulkan kenaikan angka pengangguran, kemiskinan dan kejahatan yang signifikan di Bangka Belitung.
 

Baca juga: 

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara



Sebab pertambangan timah yang telah berlangsung selama ratusan tahun di Bangka Belitung tidak hanya menjadi bagian dari ekonomi, tetapi juga budaya masyarakat. Majelis Hakim memandang bahwa aspek sosial ini penting untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Putusan bebas Ryan Susanto memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang menghadapi masalah hukum serupa. Jika prinsip yang sama diterapkan dalam kasus tata niaga timah yang sedang berproses hukum di Jakarta, ada peluang besar bahwa pengadilan dapat mengambil putusan yang mengedepankan dan berpihak pada moral justice dan social justice.

Banyak pengamat hukum menilai bahwa vonis ini berpotensi memengaruhi arah putusan Kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di Jakarta, terutama dalam menentukan apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan seharusnya menjadi dasar dakwaan korupsi.

Putusan bebas ini menarik perhatian publik, terutama karena ada kemiripan antara kasus Ryan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang masih berlangsung di PN Tipikor Jakarta. Dalam kedua kasus, kerugian negara yang dihitung sebagian besar berasal dari perhitungan kerusakan lingkungan, yang dinilai tidak konkret dan pasti.

Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita telah memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan tata niaga timah beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)