Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2024 09:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buronan Harun Masiku tidak akan terhenti meski komisioner berganti. Mantan caleg dari PDIP itu diusahakan dibawa ke persidangan untuk diadili dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Keberlanjutan (kasus Masiku) prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdasarkan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Rabu, 11 Desember 2024.
Ghufron mengatakan, kasus Masiku merupakan urusan lembaga. Komisioner KPK tidak bisa menyetop perkara itu hanya karena menjadi pemimpin instansi.
“Lantas tentang sekali lagi Harun Masiku, ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode kelima ataupun keempat atau yang sebelumnya. Sekali lagi ini adalah keputusan lembaga KPK,” ucap Ghufron.
Kelanjutan kasus lain yang mangkrak juga dipastikan tidak berhenti hanya karena komisioner KPK ganti. Kepastian hukum para tersangka tidak boleh digantung kelamaan.
“Bukan hanya Harun Masiku tetapi yang lain juga harus terjamin keberlanjutannya walaupun pimpinannya berubah. Karena yang melakukan sesungguhnya adalah lembaga pimpinan hanya sebagai leadernya saja,” ujar Ghufron.
Baca juga:
Setyo Budiyanto Janji Kejar Semua Buronan, Termasuk Masiku |