Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 22 August 2024 10:20
Jakarta: Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota dianggap untuk mengakomodir sebagian elit politik yang ingin menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024. Revisi itu dianggap cacat formil.
“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia menjelaskan putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Putusan MK, ujar dia, ketetapannya langsung berlaku selayaknya undang-undang.
Baca juga: Jadi Harapan Terakhir, KPU Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK |