Pilbup Malang Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Sosialisasi pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Pilbup Malang Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Daviq Umar Al Faruq • 21 August 2024 14:08

Malang: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kategori kerawanan tinggi pada Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pun memberikan perhatian serius terhadap hal tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, mengatakan, ASN memiliki kewenangan untuk memobilisasi masyarakat. Sehingga hal itu menjadi suatu hal yang perlu diwaspadai selama tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.

"Mobilisasi ASN ini menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Bayangkan seorang ASN itu mempunyai kewenangan, dia bisa memobilisasi siapa-siapa untuk mendukung atau tidak mendukung siapa siapa. Makanya (netralitas ASN) itu menjadi potensi kerawanan yang skornya paling tinggi," ujar dia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Wahyudi menerangkan, permasalahan netralitas ASN telah terjadi pada Pemilu 2024. Kasus itu pun dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah terbit sanksi bagi ASN yang menyosialisasikan visi misi dari peserta pemilu.

Guna mengantisipasi hal ini terjadi pada Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Malang telah menyiapkan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya, kerja sama dengan stakeholder untuk melakukan patroli pengawasan.
 

Baca juga: Dedi Mulyadi Menunggu Bakal Cawagub dari Munas Golkar

Kemudian mengoptimalkan pelibatan kader-kader pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi secara formal dan informal kepada pihak terkait dan masyarakat mengenai netralitas ASN, serta membuka posko aduan masyarakat.

"Kita punya jajaran itu sampai nanti pada tingkat PTPS untuk pengawasan kampanye. Kami juga memetakan kawan-kawan ASN yang berpotensi terlibat. Karena iu, teman sejawat ASN agar saling mengingatkan bahwa ini kegiatan pemilu. ASN mempunyai hak pilih, tetapi dia harus paham, tugas dan kewajibannya," jelasnya.

Selain upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Malang juga menyiapkan beberapa strategi pengawasan. Yaitu melibatkan masyarakat serta lembaga pemantau untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif terhadap proses jalannya pemilihan. Termasuk membentuk tim fasilitasi pengawasan siber pada media sosial guna mengawasi dan penindakan segala bentuk pelanggaran pemilihan melalui siber.

"Kita akan memperkuat sosialisasi yang akan dimulai nanti September di semua kecamatan secara serentak. Kami juga akan memperkuat kerja sama kita lewat program di sekolah SMA-SMA itu. Kita akan meminta waktu belajar mulai 1-2 jam untuk sosialisasi pengawasan partisipasi," terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)