Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 August 2024 10:15
Jakarta: Bupati Situbondo kembali menyalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penanganan kasus itu tidak berkaitan dengan pilkada. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak berpolitik dalam memberantas rasuah di Indonesia.
“Kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya juga tidak mengurusi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang meloloskan Karna meski menjadi tersangka. Aturan mainnya dilemparkan ke penyelenggara pilkada.
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ujar Tessa.
Baca juga: Dalam 4 Hari, 65 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah Jatim |