Bupati Situbondo Jadi Tersangka Padahal Nyalon Lagi, KPK Tegaskan Tak Berpolitik

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Situbondo Jadi Tersangka Padahal Nyalon Lagi, KPK Tegaskan Tak Berpolitik

Candra Yuri Nuralam • 31 August 2024 10:15

Jakarta: Bupati Situbondo kembali menyalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penanganan kasus itu tidak berkaitan dengan pilkada. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak berpolitik dalam memberantas rasuah di Indonesia.

“Kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan pihaknya juga tidak mengurusi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang meloloskan Karna meski menjadi tersangka. Aturan mainnya dilemparkan ke penyelenggara pilkada.

“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Dalam 4 Hari, 65 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah Jatim


KPK menegaskan penetapan tersangka kepada Karna didasari kebutuhan bukti. Keputusan dia menyalonkan diri kembali tidak diurusi Lembaga Antirasuah.

“Kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita nggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan,” ucap Tessa.

Menurut Tessa, pendaftaran kembali Karna legal karena kasusnya baru di tahap penyidikan. Sebab, belum ada penahanan maupun vonis yang berkekuatan hukum tetap untuk merampas sebagian hak kepala daerah itu.

“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)