Polisi Masih Telusuri Bandar Judi yang Endorse Gengster Kota Semarang

Tiga admin media sosial gengster di Kota Semarang penerima aliran dana dari bandar judi online yang berhasil diringkus polisi. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polisi Masih Telusuri Bandar Judi yang Endorse Gengster Kota Semarang

Media Indonesia • 24 October 2024 17:55

Semarang: Polisi masih menelusuri bandar judi online (daring) yang mengendorse di akun-akun media sosial gangster di Kota Semarang Kota Semarang, satu akun judi online sudah diblokir dan masih dua akun lagi diajukan pemblokiran untuk memutuskan mata rantai perjudian tersebut.

Kasus perjudian online membiayai kegiatan gengster di Kota Semarang mengejutkan semua pihak setelah polisi mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga admin media sosial gengster di ibukota Jawa Tengah tersebut yakni Mohammad Iqbal Samudra,22, (Young street 04), Muhammad Alfin Harir Mahfud,19, (Team Maso) dan Sandy Wisnu Agusta,23, (Team Dadakan).

Ketiga admin media sosial gengster di Kota Semarang tersebut tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa untuk memenuhi kebutuhan gengster seperti  mengobati anggota gangster yang terluka akibat tawuran, membeli atribut dan minuman keras hingga menyewa villa untuk melakukan rapat-rapat anggota dibiayai bandar judi online setiap bulan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.

"Kami sudah mengindentifikasi judi online yang membiayai kegiatan para gengster tersebut, tercatat ada tiga akun yang mengendorse media sosial gengster di Kota Semarang yakni situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, Komisaris  Andika Dharma Sena, Kamis, 24 Oktober 2024.
 

Baca: Prabowo Instruksikan Penegak Hukum Bidik Judi Online hingga Kasus Korupsi
 
Memutuskan mata rantai perjudian online tersebut, Andika kepolisian telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokirnya, selain itu juga dilakukan penelusuran judi online tersebut untuk dapat ditindak secara hukum.

"Kita masih telusuri bandar judi online itu, apakah di dalam atau luar negeri," jelasnya.

Satu akun judi online, menurut Andika Dharma Sena, telah diblokir yakni situs Ganas 69 telah diblokir, sehingga kini tinggal dua akun lagi yakni Jeju.LOL dan Zigzag, sedangkan proses hukum terhadap tiga admin media sosial gengster yang tertangkap terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan dalam penangkapan terhadap tiga admin media sosial gengster tersebut, terungkap bahwa bandar judi online selama satu tahun terakhir membiayai gengster berkisar Rp5 juta - Rp8 juta setelah media sosial gengster di Kota Semarang itu memasang iklan judi online.

"Polisi juga menemukan rekening dengan uang sisa aliran dana dari bandar judi online Ro48 juta, kini kasus tersebut sedang didalami dan dikembangkan penyidik," ujar Irwan Anwar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)