Tiga admin media sosial gengster di Kota Semarang penerima aliran dana dari bandar judi online yang berhasil diringkus polisi. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 24 October 2024 17:55
Semarang: Polisi masih menelusuri bandar judi online (daring) yang mengendorse di akun-akun media sosial gangster di Kota Semarang Kota Semarang, satu akun judi online sudah diblokir dan masih dua akun lagi diajukan pemblokiran untuk memutuskan mata rantai perjudian tersebut.
Kasus perjudian online membiayai kegiatan gengster di Kota Semarang mengejutkan semua pihak setelah polisi mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga admin media sosial gengster di ibukota Jawa Tengah tersebut yakni Mohammad Iqbal Samudra,22, (Young street 04), Muhammad Alfin Harir Mahfud,19, (Team Maso) dan Sandy Wisnu Agusta,23, (Team Dadakan).
Ketiga admin media sosial gengster di Kota Semarang tersebut tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa untuk memenuhi kebutuhan gengster seperti mengobati anggota gangster yang terluka akibat tawuran, membeli atribut dan minuman keras hingga menyewa villa untuk melakukan rapat-rapat anggota dibiayai bandar judi online setiap bulan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.
"Kami sudah mengindentifikasi judi online yang membiayai kegiatan para gengster tersebut, tercatat ada tiga akun yang mengendorse media sosial gengster di Kota Semarang yakni situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang, Komisaris Andika Dharma Sena, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca: Prabowo Instruksikan Penegak Hukum Bidik Judi Online hingga Kasus Korupsi
|