Jemaah haji di Kompleks Masjidil Haram, Makkah. Medcom.id/Sobih AW Adnan
Fachri Audhia Hafiez • 10 July 2024 18:38
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Total pengalihan kuota itu mencapai 50 persen.
“Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut dia, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus mencederai nilai-nilai keadilan. Padahal, antrean jemaah haji reguler masih panjang.
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR juga sempat mempersoalkan 20 ribu kuota haji tambahan. Kuota untuk haji reguler itu dialihkan ke ONH Plus.
"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut," ujar Luluk.
Baca Juga:
DPR Bentuk Pansus Pengawasan Haji |