Pansus Angket Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Jemaah haji di Kompleks Masjidil Haram, Makkah. Medcom.id/Sobih AW Adnan

Pansus Angket Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Fachri Audhia Hafiez • 10 July 2024 18:38

Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Total pengalihan kuota itu mencapai 50 persen.

“Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut dia, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus mencederai nilai-nilai keadilan. Padahal, antrean jemaah haji reguler masih panjang.

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR juga sempat mempersoalkan 20 ribu kuota haji tambahan. Kuota untuk haji reguler itu dialihkan ke ONH Plus.

"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut," ujar Luluk.
 

Baca Juga: 

DPR Bentuk Pansus Pengawasan Haji


Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti tentang layanan Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina yang belum ada perubahan. Mulai dari ketersediaan tenda maupun toilet yang melebihi kapasitas.

Pansus Angket Haji dipastikan bakal mendalami semua temuan itu. Luluk mengatakan pansus tersebut dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. Sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat," ujar Luluk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)