Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 3 January 2025 15:45
Solo: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi terkait dihapusnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Menurutnya hal itu akan memunculkan lebih banyak alternatif calon.
"Itu kan keputusan final dan mengikat, sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi di kediaman pribadinya kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurutnya penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen tersebut bakal memunculkan lebih banyak alternatif calon. "Harapannya kan seperti itu, sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-undang, pembuat UU yaitu DPR," jelasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Hakim Konstitusi menilai ketentuan ambang batas 20% ini tidak efektif dan rawan menimbulkan konflik politik.
Selain itu, aturan tersebut dinilai membatasi jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat bertarung dalam Pemilu, sehingga cenderung hanya menghasilkan dua pasangan calon. Dominasi dukungan partai politik terhadap salah satu pasangan calon juga dianggap mengurangi hak konstitusional pemilih.
Dengan penghapusan presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi politik yang lebih inklusif dan memberikan pilihan yang lebih luas kepada masyarakat.