Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2025 08:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jerat hukum lewat praperadilan, seperti mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sebab, politikus partai berlogo banteng moncong putih itu itu sudah diperiksa sebagai calon tersangka.
“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep mengatakan, Sahbirin lolos dari status tersangka karena belum dipanggil sebagai saksi. Sebab, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Sehingga, pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.
“Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ucap Asep.
Baca juga:
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Hasto |