Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (MGN/Saifullah)
Kautsar Widya Prabowo • 23 January 2025 14:49
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan. Dia bakal menjatuhkan sanksi terkait aktivitas pengembangan destinasi tersebut.
"Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono saat rapat kerja (raker) di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Pemanfaatan untuk destinasi wisata itu dilakukan oleh PT CPS. Bahkan, kegiatan pengerokan dengan alat berat Pulau Pari yang dilakukan PT CPS di dalam area KKPRL menjadi viral.
"Area disekitar kegiatan pengerukan dengan menggunakan beko, berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," tuturnya.
Baca juga: Legislator Singgung 'Kesaktian' Menteri KP Trenggono Ungkap Dalang Pagar Laut |