Ditunda, Pemindahan ASN ke IKN Belum Direstui Presiden Prabowo

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Ditunda, Pemindahan ASN ke IKN Belum Direstui Presiden Prabowo

Insi Nantika Jelita • 22 April 2025 14:04

Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, masih ditunda. Penundaan ini karena belum ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Penundaan ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN melalui surat Menpan RB yang ditandatangani pada Jumat, 24 Januari 2025. Surat tersebut menyampaikan rencana pemindahan kementerian, lembaga, dan ASN yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada  2024 belum dapat dilaksanakan.

"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Mengenai jadwal (pemindahan) finalnya nanti, kami belum mendapatkan arahan dari bapak presiden," kata Rini.

Hal tersebut disampaikan Menpan RB dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip melalui siaran Youtube TVR Parlemen, Selasa, 22 April 2025.
 

Baca juga: 

Investor Gak Usah Khawatir, Investasi Proyek KPBU di IKN Sudah Terjamin!



(Ilustrasi ASN. Foto: Dok MI)

Perpres pemindahan ASN belum ditandatangani

Hingga kini, lanjut Rini, peraturan presiden (perpres) mengenai pemindahan ASN ke IKN belum ditandatangani oleh Kepala Negara. Dengan demikian, jadwal pasti pemindahan masih menunggu keputusan resmi dari Prabowo.

Lebih lanjut Rini menjelaskan penyebab ditundanya pemindahan ASN lantaran sejak Oktober 2024 terdapat dinamika baru dalam pemerintahan dengan pembentukan Kabinet Merah Putih. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian struktur organisasi di berbagai kementerian dan lembaga. Dengan latar belakang tersebut, kebijakan pemindahan ASN ke IKN perlu disesuaikan kembali.

"ASN yang direncanakan pada 2024 akan pindah, belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi dan konsolidasi internal pada masing-masing instansi," ucap dia.

Selain itu, dengan adanya penambahan jumlah kementerian/lembaga, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN.

Rini menambahkan pemerintah merencanakan untuk melakukan penapisan ulang terhadap kebijakan pemindahan ASN di tahun depan. Penapisan ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN yang terbaru, agar proses pemindahan berlangsung secara relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.

"Kami akan melakukan penapisan ulang di 2026 dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)