Pemerintah Diminta Bentuk Satgas PHK Imbas 60 Ribu Buruh Kena PHK

Ilustrasi PHK. Foto: Medcom.id

Pemerintah Diminta Bentuk Satgas PHK Imbas 60 Ribu Buruh Kena PHK

Naufal Zuhdi • 16 March 2025 15:07

Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan saat ini terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI, tercatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan. Bahkan, hanya dalam dua bulan pertama 2025, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.  

"Berbagai faktor menyebabkan PHK ini mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti Tiongkok dan Jepang," ungkap Said, Minggu, 16 Maret 2025.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh sepulau Jawa, terdapat 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR.

Termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo yang menyatakan puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 Lebaran. 

Di sisi lain, ia menyebut masih terdapat data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari-Februari 2025) yang saat ini sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara. 

"Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck," ungkap dia.

Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.  

"Pemerintah tidak boleh diam. Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh," ujar Said.
 

Baca juga: Tumbangya Raksasa Tekstil


(Karyawan PT Sritex pulang kerja di hari terakhir operasional. Metrotvnews.com/Triawati)
 

Ancaman terhadap buruh


Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh Lukman Hakim mengungkapkan beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. 

Menanggapi hal ini, Said telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya. 

Lebih lanjut, ia juga menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR.

Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.  

"Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," papar Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)