Pemkot Solo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.

Pemkot Solo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Triawati Prihatsari • 1 February 2025 18:31

Solo: Pemkot Solo, Jawa Tengah, memangkas 50 persen anggaran untuk perjalanan dinas. Hal itu menindaklanjuti instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

"Anggaran perjapanan dinas sebesar Rp 58 miliar. Iya dipotong 50 persen. Jadi Rp 29 miliar saja," kata Wali Kota Solo Teguh Prakosa, di Solo, Sabtu, 1 Februari 2025.
 

Baca: Serius Kelola Anggaran, Presiden Akan Kawal Anggaran Hingga Satuan Terkecil
 
Teguh mengatakan pemangkasan anggaran tidak hanya di sektor perjalanan dinas. Hal yang sama dilakukan pada beberapa peruntukan anggaran lainnya. 

Menurutnya anggaran yang tidak dipangkas yakni anggaran untuk program yang telah direncanakan.

“Yang baru ketok (diputuskan dipangkas) anggaran perjalanan dinas, yang lain tunggu Pak Sekretaris Daerah. Kita hitung dan nunggu peraturan menteri keuangan. Item (ketentuan) dari pusat. Makanya saya mau komunikasi dengan DPRD. Termasuk (anggaran) untuk running teks, untuk ATK dipotong 90 persen," ungkapnya.

Terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas, ia mengakui ada beberapa rencana perjalanan yang harua dibatalkan. Namun ia enggan merinci jenis perjalanan dinas dibatalkan tersebut. 

“Iya agenda dibatalkan. Untuk ATK, nggak tahu berapa (anggaran). Yang kelihatan yang besar itu perjalanan dinas,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)