Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Hendrik Simorangkir • 15 January 2025 21:16
Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). TPS dengan luas 3.000 meter itu berisi sampah limbah domestik.
"Tadi pagi kebetulan kami melakukan kroscek lapangan dulu dan telah diverifikasi ini adalah TPS ilegal. Kami segel," ujar Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLHK, Sumarna, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Sumarna, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima adanya aduan dari masyarakat sekitar terkait adanya pencemaran lingkungan dari TPS ilegal tersebut.
"Setelah ini kami akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. Nanti apakah si pemilik lahan dan di pengelola sampah kooperatif atau tidak ditunggu saja. Kalau kooperatif kita lakukan pembinaan untuk pemusnahan sampah itu dibawa ke TPS legal, jika tidak nanti akan tindak lanjut," jelasnya.
Baca:
Kementerian LH Segera Tertibkan TPA Open Dumping, Ada Ancaman Pidana bila Daerah Gak Taat |