Perlu Diusut, Pembiaran Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Dinilai Tindakan Melawan Hukum

Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.

Perlu Diusut, Pembiaran Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Dinilai Tindakan Melawan Hukum

Arga Sumantri • 20 January 2025 23:33

Jakarta: Sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. Negara disebut tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang coba-coba mencari keuntungan pribadi. 

"Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut adalah tindakan melawan hukum," ujar Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menilai situasi ini mencederai kedaulatan negara. Apalagi, kata dia, ada sejumlah elite yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab secara hukum. 

Noor Azhari mengingatkan negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi. 

"Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang merugikan negara," kata dia.
 

Baca juga: Kasus Sertifikat Ilegal Pagar Laut Disebut Jadi Urusan Kementerian ATR

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron.

Nusron mengemukakan jumlah sertifikat hak guna bangunan mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, adalah ilegal. Proses hukum dari tindakan ini sepenuhnya menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.

"Itu urusan ATR yang mencabut, tapi bagi kami anggap tidak ada," tegas Trenggono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)