Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir.
Arga Sumantri • 20 January 2025 23:33
Jakarta: Sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. Negara disebut tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang coba-coba mencari keuntungan pribadi.
"Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut adalah tindakan melawan hukum," ujar Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
Ia menilai situasi ini mencederai kedaulatan negara. Apalagi, kata dia, ada sejumlah elite yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab secara hukum.
Noor Azhari mengingatkan negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi.
"Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang merugikan negara," kata dia.
Baca juga: Kasus Sertifikat Ilegal Pagar Laut Disebut Jadi Urusan Kementerian ATR |