Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 26 December 2024 23:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya 312 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHP-kada). Dari 312 gugatan sengketa pilkada ke MK, 17 di antaranya diajukan oleh masyarakat dan delapan lainnya oleh pemantau pemilu.
Terkait dengan bentuk pelanggaran yang digugat ke MK, Perludem belum bisa memaparkan karena saat ini dokumen permohonan belum diunggah di situs resmi MK. Namun, Perludem menduga kecurangan dan pelanggaran pilkada menjadi pertimbangan sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK, sama dengan saat Pilpres 2024.
“Ada kemungkinan besar bahwa dalil-dalil yang dipermasalahkan dan diajukan kepada Mahkamah di PHPU Pilpres kemarin juga masih menghiasi dalil-dalil di masing-masing permohonan yang diajukan di PHPU Pilkada ini,” kata Peneliti Perludem Haykal kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.
Belum terunggahnya dokumen tersebut juga menyebabkan Perludem belum bisa melakukan pemetaan terkait potensi konflik kepentingan pada sidang PHP-kada ke depan.
“Sampai saat ini MK belum upload atau mau nggak dokumen permohonan dari masing-masing perkara. Jadi kami belum bisa melihat secara lebih detail dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon,” ujarnya.
Baca juga:
MK Harus Pertimbangkan Legal Standing Gugatan yang Diajukan Masyarakat Sipil |