Tersangka Kasus Judi Online di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Kasus Judi Online di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan • 8 November 2024 18:11

Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang dijadikan markas penyewaan buku rekening judi online di perumahan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak delapan orang menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis terkait dengan perjudian online. Yakni, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.

"Serta, kita jerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Syahduddi, Jumat, 8 November 2024.
 

Baca Juga: Markas Judol di Jakbar Sudah Beroperasi Sejak 2022


Para tersangka telah ditahan di Polres Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan. Mereka yakni RS, 31, DAP, 27, Y, 44, ME, 21, RF, 28, RH, 29, AR, 22, dan RD, 28.

“Untuk tersangka yang diamankan ada delapan orang dan sudah dilakukan penahanan," ujar dia.

Kronologi Penangkapan

Syahduddi menjelaskan awalnya penyidik menangkap empat orang pada Kamis, 7 November 2024. Mereka diringkus setelah menyerahkan rekening dan ATM ke Kamboja.

“Di mana, empat orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja,” ujar dia.

Pihaknya kemudian menyelidiki terhadap keempat pelaku yang ditangkap hingga menangkap empat orang berikutnya. “Dari hasil mengamankan empat orang tersebut, kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan pendalaman dan berhasil mengamankan empat orang berikutnya. Di mana, empat orang ini juga berperan sebagai perekrut,” tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)