KPK Bantah Surat DPO Harun Masiku 2020 Tak Berlaku

Buronan kasus suap PAW DPR 2019-2024 Harun Masiku. Medcom.id/Candra Yuri.

KPK Bantah Surat DPO Harun Masiku 2020 Tak Berlaku

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2024 09:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui surat pencarian buronan Harun Masiku. Berkas daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sebelumnya dibantah kedaluwarsa.

“Itu selesai apabila yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024.

Tessa mengatakan, pembaruan surat pencarian Harun ini dilakukan karena ada sejumlah informasi yang perlu diketahui publik. Salah satunya yakni wajah dia dan ciri khusus lainnya.

“Jadi, tidak ada masa berlakunya, sebagaimana yang sudah disampaikan adanya update foto-foto terbaru maupun perubahan nomor kontak yang bisa dihubungi,” ucap Tessa.

Selain itu, KPK memperbarui nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat jika melihat Harun. Terbilang, pencarian kini dipimpin oleh Penyidik Rossa Purbo Bekti.

“Karena, untuk nomor kontak di DPO tahun 2020 personelnya sudah tidak bertugas di KPK,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Publikasikan Wajah Terbaru Harun Masiku



KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)