Pilkada Purwakarta, Saepul Bahri Binzei -Ijo Hapidin Raih Suara Terbanyak

Rekapitulasi pilkada serentak 2024 di Hotel Plaza Purwakarta, Selasa (3/12) malam. (MI/Reza Sunarya)

Pilkada Purwakarta, Saepul Bahri Binzei -Ijo Hapidin Raih Suara Terbanyak

Reza Sunarya • 4 December 2024 06:51

Jakarta: KPU Kabupaten Purwakarta mengumumkan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten di Prime Plaza Hotel, Selasa malam, 3 Desember 2024. Dari rekapitulasi untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024, pasangan calon nomor urut 1 Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin memperoleh suara terbanyak.

Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana menjelaskan Hasil rekapitulasi manual KPU Purwakarta mencatat pasangan calon nomor urut 1 yaitu Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin memperoleh 251.998 suara. Pasangan calon nomor urut 2 Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian perolehan 193.221 suara. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan perolehan 40.225 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 4 H. Zainal Arifin-H. Sona Maulida Roemardie memperoleh 34.367 suara. 

"Berdasarkan perolehan suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, pasangan calon nomor urut 1 yaitu Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin memperoleh suara terbanyak," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Selasa, 3 Desember 2024.

Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, nomor urut 1 yakni Acep Adang Hidayat-Gitalis Dwinatarina memperoleh 27.200 suara. Pasangan calon nomor urut 2 yakni Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja memperoleh 25.419 suara.

Baca: 

Kemudian pasangan calon nomor urut 3 yakni Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh 81.510 suara. Terakhir, pasangan calon nomor urut 4 yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh 384.923 suara.

"Melihat data itu pasangan calon nomor urut 4 yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh suara terbanyak di Purwakarta dibanding pasangan lain," kata Dian.

Setelah menyelesaikan rapat pleno terbuka ini, lanjut Dian, dalam waktu dekat akan mengikuti rapat pleno tingkat provinsi. Dia mengingatkan bila ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi, bisa mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)