Ilustrasi. Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 30 October 2024 19:15
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disatukan. Hal ini memerlukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah keserentakan pemilu. Belajar dari pemilu sebelumnya, keserentakan penyelenggaraan pemilu menghasilkan sebuah kompleksitas.
"Misalnya suara tidak sah saja yang dialami oleh pemilih ya, karena pemilih juga mengalami kompleksitas pemilu, di tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara tidak sah dan di Pemilu 2024 ada sekitar 15 juta suara yang tidak sah. Tidak sah ini invalid votes, jadi yang memilihnya salah ya, misalnya tidak sesuai dengan kotak, nama dan sebagainya sehingga suaranya invalid," jelas Ninis.
Dia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2013. Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa untuk Pemilu 2019 dan seterusnya dilakukan secara serentak atau lima kotak.
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat |