Perludem Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Jadi Satu

Ilustrasi. Medcom.id.

Perludem Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Jadi Satu

Fachri Audhia Hafiez • 30 October 2024 19:15

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disatukan. Hal ini memerlukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah keserentakan pemilu. Belajar dari pemilu sebelumnya, keserentakan penyelenggaraan pemilu menghasilkan sebuah kompleksitas.

"Misalnya suara tidak sah saja yang dialami oleh pemilih ya, karena pemilih juga mengalami kompleksitas pemilu, di tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara tidak sah dan di Pemilu 2024 ada sekitar 15 juta suara yang tidak sah. Tidak sah ini invalid votes, jadi yang memilihnya salah ya, misalnya tidak sesuai dengan kotak, nama dan sebagainya sehingga suaranya invalid," jelas Ninis.

Dia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2013. Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa untuk Pemilu 2019 dan seterusnya dilakukan secara serentak atau lima kotak.
 

Baca juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat

Ninis juga menyinggung soal putusan MK Nomor 55 tahun 2019. Putusannya berbicara soal efisiensi, penguatan sistem presidensil, hingga proses serta hasil pemilu jauh dari harapan.

Pada putusannya, varian keserentakan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. MK juga menekankan bahwa menyerentakkan pemilu Presiden, DPR, DPD itu harus pada satu hari yang sama.

"Nah Mahkamah Konstitusi mengunci tiga pemilu ini dalam satu hari yang sama, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi biasanya terkait dengan sistem pemilu, MK selalu menekankan bahwa pemilu kita haruslah yang memperkuat sistem presidensil," ujar Ninis.

Selain mengusulkan revisi UU Pemilu dan Pilkada, Perludem juga mendorong revisi UU Partai Politik. UU Parpol dinilai perlu untuk mendorong demokrasi internal partai politik semakin terlembaga.

"Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," ucap Ninis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)