Kades di Cirebon Ditangkap saat Pesta Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan (Tengah), saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang digunakan Kades di Cirebon. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Kades di Cirebon Ditangkap saat Pesta Narkoba

Medcom • 12 July 2024 18:16

Cirebon: SN, Kepala Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Baat, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Cirebon saat sedang pesta narkoba.

SN tertangkap tangan sedang mengonumsi narkotika jenis sabu bersama dua temannya, yaitu PR (20) dan AR (20), di sebuah rumah di desa tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan, didampingi Wakasat Narkoba AKP Rifyanto, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penggunaan narkoba yang dilakukan oleh PR. 

"Kami memantau PR hingga 4 bulan. Setelah yakin bahwa PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, kami langsung melakukan penggerebekan," kata Dede di Cirebon, 12 Juli 2024.
 

Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu Seberat 20 Kg di Tangerang
 
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca. "Awalnya, kami hanya menargetkan PR, namun saat penggerebekan, kami menemukan SN yang ternyata adalah kepala desa (Kuwu)," jelasnya.

Dede menjelaskan pemeriksaan lebih lanjut mengungkap peran masing-masing pelaku. SN yang merupakan kepala desa, berperan sebagai penyedia dana. 

AR dan PR bertugas membeli sabu dari seorang pria berinisial B seharga Rp1,5 juta. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka menggunakannya bersama-sama.

"Satu paket awalnya, dan yang kami amankan hanya sisa seberat 0,27 gram. Barang tersebut, katanya, diperoleh dari pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B juga merupakan warga Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)